LintasPost.biz.id
BerandaNasionalDaerahPolitikEkonomiHukumPendidikanTeknologiOlahragaHiburanLifestyleOpiniVideoTentangKontak
LintasPost.biz.id

Portal media online yang aktual, terpercaya, independen, dan inspiratif.

Diterbitkan oleh PT Altan Slama Jaya

Kategori

  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kontak & Redaksi
  • Opini
  • Video
  • Login Redaksi

Kontak

  • Jalan Muktar Lutfi No. 69, Kec. Bina Widya, Pekanbaru (SM Amin, Pintu Gerbang Kampus UNRI)
  • redaksi@lintaspost.biz.id
  • 0887-3838-345

© 2026 LintasPost.biz.id. Hak cipta dilindungi.

Aktual • Terpercaya • Independen • Inspiratif

Breaking
●Hadapi Medan Sulit dan Cuaca Panas, Satgas Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku Padamkan Karhutla●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Gencarkan Pemadaman Karhutla di Keritang, Titik Asap Masih Diawasi Ketat●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Indragiri Hulu●Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pelatihan BHD, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Kodim 0313/Kampar, Yonif 132/BS dan Yonif TP 898, Karhutla di Kampar Berhasil Dikendalikan●Hadapi Medan Sulit dan Cuaca Panas, Satgas Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku Padamkan Karhutla●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Gencarkan Pemadaman Karhutla di Keritang, Titik Asap Masih Diawasi Ketat●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Indragiri Hulu●Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pelatihan BHD, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kerahkan Kodim 0313/Kampar, Yonif 132/BS dan Yonif TP 898, Karhutla di Kampar Berhasil Dikendalikan
  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Ancam Viralkan Pemberitaan, Pria Ini Diduga Peras ASN Pemko Pekanbaru Rp35 Juta, Kini Dibui
Hukum

Ancam Viralkan Pemberitaan, Pria Ini Diduga Peras ASN Pemko Pekanbaru Rp35 Juta, Kini Dibui

Pria Ini Diduga Peras ASN Pemko Pekanbaru Rp35 Juta, Kini Dibui

Redaksi LintasPost 23 Jul 2026, 09.09 WIB 2 menit baca 54x dibaca
Ancam Viralkan Pemberitaan, Pria Ini Diduga Peras ASN Pemko Pekanbaru Rp35 Juta, Kini Dibui
Ancam Viralkan Pemberitaan, Pria Ini Diduga Peras ASN Pemko Pekanbaru Rp35 Juta, Kini Dibui

PEKANBARU || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Seorang tersangka berinisial (LY) kini telah ditahan setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih kerja sama iklan dan mengancam akan mempublikasikan pemberitaan yang merugikan korban.

Kasubnit IV Fidusia Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Soltar Hutabarat, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan terungkap, korban yang merupakan seorang ASN di Pemko Pekanbaru sempat diberitakan, kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari media.

"Pelaku selanjutnya menawarkan "kerja sama iklan" sebagai jalan keluar agar persoalan yang dihadapi korban tidak berlanjut, disertai permintaan uang sebesar Rp35 juta", ujar Soltar.

Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon seluler berisi percakapan antara pelaku dan korban, rekening koran, serta bukti aliran dana.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan uang yang diterima diduga dikuasai langsung oleh tersangka melalui rekening dan fasilitas perbankan yang berada dalam kendalinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 483 KUHP dan Pasal 492 KUHP, yang masing-masing diancam pidana maksimal 4 tahun penjara, terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lain yang disangkakan dalam perkara tersebut.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap berikutnya ",jelas nya.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan media atau profesi tertentu untuk meminta sejumlah uang dengan dalih menghentikan pemberitaan.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan:

Artikel Terkait

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan HuluHukum

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan Hulu

6 hari lalu37
Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan HuluHukum

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan Hulu

6 hari lalu28
Dari Aktivis Sosial ke Dunia Advokat, Abu Bakar Sidik Ucapkan Selamat kepada ApriantoHukum

Dari Aktivis Sosial ke Dunia Advokat, Abu Bakar Sidik Ucapkan Selamat kepada Aprianto

22 Agustus 202652