PEKANBARU || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam keras dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi di Kabupaten Siak, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban hendak melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir, terkait informasi yang menyebut Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, masuk dalam jajaran petinggi salah satu BUMD di Kabupaten Siak.
Pertemuan berlangsung di Warung Teh Telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kabupaten Siak. Awalnya, Mayonal Putra hanya bertemu dengan Muhammad Nasir. Beberapa saat kemudian, Robi Cahyadi datang dan bergabung di meja yang sama.
Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi. Menurut keterangan korban, salah seorang dari mereka tiba-tiba menendang kursi di sampingnya. Dalam kondisi dikepung, korban kemudian diduga dipukul secara bertubi-tubi dari berbagai arah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, SH., MH., didampingi Sekretaris Daeng Johan dan Bendahara Jasril RZ, menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan terhadap insan pers.
"Kalau ada wartawan diganggu, di mana pun wartawan itu bernaung, kami dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan maupun tindakan lain yang merugikan atau merendahkan martabat profesi wartawan," tegas Aprianto.
DPD PWMOI Pekanbaru juga mendesak Polres Siak mengusut tuntas kasus tersebut dengan segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa itu.
"Kami meminta Polres Siak segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan. Jika ada aktor intelektual yang terlibat, juga harus diungkap. Jangan ada impunitas bagi siapa pun, termasuk oknum pejabat atau petinggi yang terbukti terlibat," ujarnya.
Aprianto mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini terus berulang," katanya.
Ia menambahkan, praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, transparan, profesional, dan adil dalam menangani kasus tersebut.
"Penanganan yang tegas dan transparan sangat penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga serta memberikan perlindungan nyata bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tutup Aprianto.
(Humas DPD PWMOI Pekanbaru)




